Sabtu, 08 Oktober 2011

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA MATI SURI

KENAPA KOPERASI DI INDONESIA MATI SURI Pemerintah tidak pernah serius mengembangkan koperasi sebagai alat mencapai keberhasilan ekonomi nasional, sehingga tidak heran bila koperasi di Indonesia dalam kondisi stagnan atau mati suri. "Setiap hari koperasi pemerintah membicarakan pentingnya koperasi dan membuat rencana kebijakan menyangkut koperasi. Tapi beberapa minggu kemudian koperasi dilupakan lagi dan rencana tersebut tidak jadi dijalankan," ujar Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) Rully Indrawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7). Rully melihat, hal tersebut justru menunjukkan pemerintah bersikap pura-pura ketika membicarakan koperasi. Di satu sisi ingin memberi angin segar bagi pelaku perkoperasian dan di sisi lain malah sibuk mengurusi hal lain sehingga janji-janji tentang penguatan koperasi dilupakan. Ia pun menyoroti tiga bukti keterpurukan koperasi akibat sikap abai pemerintah dan menjadi keprihatinan para tokoh penggerak koperasi. Pertama, tidak jelasnya keberlanjutan koperasi. Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua. Genersai muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan. Kedua, bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar. Ketiga, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar. Tercatat dari sekitar 140.000 koperasi di Indonesia, 30 persen diantaranya mati suri. Kondisi ini hampir tersebar merata di seluruh Indonesia. Mati surinya koperasi tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, antara lain Mulai dari rendahnya kemampuan bersaing hingga pada permasalahan modal. Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Guritno Kusomo pada keterangannya di Sanur (25/2) mengatakan bahwa matinya beberapa koperasi di daerah juga disebabkan adanya peraturan daerah yang bertentangan dengan asas-asas koperasi. Terbukti ditemukannya sekitar 3000 perda yang bertentangan dengan usaha pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah. “Banyak ya, ya paling banyak pungutan, Misalnya kalau mendirikan koperasi harus bayar segini, itu ada ditulis di Perda itu. Kita akan lihat jika itu nantinya memberatkan kita akan tinjau” kata Guritno Kusomo. Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Guritno Kusomo menambahkan untuk mendukung usaha pengembangan koperasi dan UKM pemerintah telah menyiapkan dana bergulir mencapai 381 milyar bagi bantuan permodalan bagi koperasi dan UKM. Diharapkan dengan adanya dana bergulir tersebut tidak ada lagi koperasi yang mati akibat keterbatasan modal.(Mul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar