Sabtu, 08 Oktober 2011

Hubungan antara koperasi dengan perekonomian Indonesia

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomiannasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut. 1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat 3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. 4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat. 5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis. 6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananperekonomian nasional. Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut. a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan. b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain. c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional. d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya. 2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut. a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi. b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi. c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain. e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain. f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi. g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi. h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah. Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut. a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan. b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain. c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional. d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya. 2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut. a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi. b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi. c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain. e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain. f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi. g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi. h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah. sumber: http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar