Sabtu, 08 Oktober 2011

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG CREDIT UNION?

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG CREDIT UNION Credit Union (CU), sebuah lembaga mirip arisan. Didirikan di tingkat marginal, oleh sejumlah orang yang mempunyai pemahaman bersama terhadap berbagai hal. Tujuannya murni. Meningkatkan kesejaheraan anggota. Diskusi intens dilakukan, untuk menemukan solusi. Utamanya menyangkut kehidupan mereka. Biasanya, sifatnya non partisan, sehingga tidak ada keengganan mengkritisi maupun memberi saran. Di dalamnya, terdapat persamaan hak. Semua anggota dan pengurus, mempunyai rasa kepemilikan, kendati organisasi dibangun tanpa badan hukum. Dalam menjalankan roda organisasi, lazimnya LSM (lembaga swadaya masyarakat) tampil sebagai pemandu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Ir. Benpa Hisar Nababan, Kamis (22/7) menjelaskan, CU adalah suatu kekuatan ekonomi baru Indonesia. Diyakini sanggup melawan neo liberalisme. Percaya atau tidak, pertumbuhan perbankan di negeri ini, suatu ekses dari keberhasilan kapitalisme. Boleh jadi banyak warga meraih sukses atas pinjaman bank. Persoalannya, keuntungan bank mayoritas hanya dinikmati oleh manajemen. Bahkan tak heran, pengusaha nakal justru memperdaya pemerintah, dengan mengemplang ragam kewajiban berikut hutang, hingga kas keuangan negara "kisut". Kalaulah ada terapan CD (Community Development atau pemberdayaan masyarakat), persentasenya amat minim dan terkesan hanya mengikuti aturan. Sesungguhnya, CU organisasi benar-benar menjiwai semangat gotong royong atau kebersamaan, sebagaimana pondasi negara ini diletakkan. Mereka diskusi dan menganalisa persoalan yang dihadapi, berikut bersiasat meluluhkan tantangan. Hal itu diikuti pengumpulan dana untuk menggerakkan organisasi sekaligus mengikat sesama anggota. Semakin besar dana, semakin kuatlah CU. Keunggulannya, ketua dan anggota, mempunyai persamaan hak dalam pengambilan keputusan. Semua dikelola secara transparan. Di Indonesia, model sedemikian mulai menunjukkan jati diri. Seantero nusantara, mulai rame oleh credit union. Ikatan persatuan dirasakan sangat tangguh. Ini harus didukung, agar bangsa tidak terjerat oleh neo liberalisme. Awalnya, koperasi memang diharap dapat membentengi ekonomi rakyat. Lantaran lembaga itu diintervensi oknum pemerintah, tujuan murni justru terabaikan. Di samping itu, pengambilan keputusan hanya ada di tangan pengurus. Alhasil, keberadaannya semakin surut. Tidak mungkin lagi perekonomian berlandaskan koperasi, kata Benpa, Ketua DPC PDI Perjuangan yang berobsesi menjadi politisi nasional. Diakuinya, dia kini bergabung dengan sebuah CU dan bersatu mengumpul dana Rp. 25 juta. Pendeta Samuel Sihombing Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa menjelaskan, koperasi bakal semakin ditinggalkan. Terkesan, koperasi bukan mengarahkan masyarakat menuju kemandirian, namun cenderung memanjakan warga dengan iming-iming bakal memperoleh bantuan. Ketika bantuan itu tiba, pengurus juga pasang jurus sebab pengelolaan tergantung mereka. Anggota belum tentu tahu proposal apa yang diajukan. Untuk mengambil pinjaman misalnya, pengurus punya kuasa besar memutus, apakah si A notabene anggota wajar diberi atau tidak. Berbeda jauh dengan pengelolaan CU. Di sini, semua dibicarakan secara terbuka dan cakupan kerjanya cukup luas. Pendiriannya dimulai dari penyetoran uang pokok semisal Rp. 20 ribu. Selanjutnya, setiap bulan dikenakan kewajiban Rp. 10 ribu, berlanjut pada pertemuan. Ada juga namanya sumbangan sukarela. Semua punya posisi, setara tanpa memandang status. Keanggotaan rata-rata 20 orang. Bila si B hendak mengajukan pinjaman, usul itu dibahas bersama, bukan monopoli pengurus. Demikian bunga uang, setelah perhitungan itu dinikmati bersama, termasuk apakah sepakat dipakai untuk menguatkan modal. Tanpa terasa, seseorang sudah punya uang hingga ratusan ribu. Kekerabatan kian kental, seiring siraman rohani digelar di sana. Jadi bukan ngerumpi atau lempar gossip. Mengingat Kabupaten Dairi konsentrasi di bidang agribisnis, kehadiran CU dipandang sangat strategis, guna pembekalan pengetahuan pertanian. Kini, Yayasan Petrasa membina 91 CU, total peserta 5.560 orang tersebar di 15 kecamatan. Mereka fokus pada pertanian organik. Jelang usia empat tahun, sebanyak Rp. 4 milliar dana terkumpul dari dan untuk petani. Kegigihan itu mulai membuahkan hasil dimana Jerman melirik aktivitas mereka, bagi pengembangan kopi organik kualifikasi ekpor.

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA MATI SURI

KENAPA KOPERASI DI INDONESIA MATI SURI Pemerintah tidak pernah serius mengembangkan koperasi sebagai alat mencapai keberhasilan ekonomi nasional, sehingga tidak heran bila koperasi di Indonesia dalam kondisi stagnan atau mati suri. "Setiap hari koperasi pemerintah membicarakan pentingnya koperasi dan membuat rencana kebijakan menyangkut koperasi. Tapi beberapa minggu kemudian koperasi dilupakan lagi dan rencana tersebut tidak jadi dijalankan," ujar Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) Rully Indrawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7). Rully melihat, hal tersebut justru menunjukkan pemerintah bersikap pura-pura ketika membicarakan koperasi. Di satu sisi ingin memberi angin segar bagi pelaku perkoperasian dan di sisi lain malah sibuk mengurusi hal lain sehingga janji-janji tentang penguatan koperasi dilupakan. Ia pun menyoroti tiga bukti keterpurukan koperasi akibat sikap abai pemerintah dan menjadi keprihatinan para tokoh penggerak koperasi. Pertama, tidak jelasnya keberlanjutan koperasi. Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua. Genersai muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan. Kedua, bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar. Ketiga, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar. Tercatat dari sekitar 140.000 koperasi di Indonesia, 30 persen diantaranya mati suri. Kondisi ini hampir tersebar merata di seluruh Indonesia. Mati surinya koperasi tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, antara lain Mulai dari rendahnya kemampuan bersaing hingga pada permasalahan modal. Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Guritno Kusomo pada keterangannya di Sanur (25/2) mengatakan bahwa matinya beberapa koperasi di daerah juga disebabkan adanya peraturan daerah yang bertentangan dengan asas-asas koperasi. Terbukti ditemukannya sekitar 3000 perda yang bertentangan dengan usaha pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah. “Banyak ya, ya paling banyak pungutan, Misalnya kalau mendirikan koperasi harus bayar segini, itu ada ditulis di Perda itu. Kita akan lihat jika itu nantinya memberatkan kita akan tinjau” kata Guritno Kusomo. Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Guritno Kusomo menambahkan untuk mendukung usaha pengembangan koperasi dan UKM pemerintah telah menyiapkan dana bergulir mencapai 381 milyar bagi bantuan permodalan bagi koperasi dan UKM. Diharapkan dengan adanya dana bergulir tersebut tidak ada lagi koperasi yang mati akibat keterbatasan modal.(Mul)

Kajian pasal 33 UUD 1945

KAJIAN TENTANG PASAL 33 UNDANG-UNDANG TAHUN 1945 Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory). Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya. Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory. Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya. Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000). Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” (bukan kinship) atau “broederschap”, bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi. Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin. Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka. Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi. Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.

Hubungan antara koperasi dengan perekonomian Indonesia

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomiannasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut. 1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat 3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. 4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat. 5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis. 6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananperekonomian nasional. Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut. a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan. b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain. c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional. d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya. 2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut. a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi. b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi. c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain. e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain. f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi. g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi. h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah. Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut. a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan. b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain. c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional. d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya. 2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut. a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi. b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi. c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain. e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain. f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi. g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi. h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah. sumber: http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.pdf