Sabtu, 08 Oktober 2011

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG CREDIT UNION?

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG CREDIT UNION Credit Union (CU), sebuah lembaga mirip arisan. Didirikan di tingkat marginal, oleh sejumlah orang yang mempunyai pemahaman bersama terhadap berbagai hal. Tujuannya murni. Meningkatkan kesejaheraan anggota. Diskusi intens dilakukan, untuk menemukan solusi. Utamanya menyangkut kehidupan mereka. Biasanya, sifatnya non partisan, sehingga tidak ada keengganan mengkritisi maupun memberi saran. Di dalamnya, terdapat persamaan hak. Semua anggota dan pengurus, mempunyai rasa kepemilikan, kendati organisasi dibangun tanpa badan hukum. Dalam menjalankan roda organisasi, lazimnya LSM (lembaga swadaya masyarakat) tampil sebagai pemandu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Ir. Benpa Hisar Nababan, Kamis (22/7) menjelaskan, CU adalah suatu kekuatan ekonomi baru Indonesia. Diyakini sanggup melawan neo liberalisme. Percaya atau tidak, pertumbuhan perbankan di negeri ini, suatu ekses dari keberhasilan kapitalisme. Boleh jadi banyak warga meraih sukses atas pinjaman bank. Persoalannya, keuntungan bank mayoritas hanya dinikmati oleh manajemen. Bahkan tak heran, pengusaha nakal justru memperdaya pemerintah, dengan mengemplang ragam kewajiban berikut hutang, hingga kas keuangan negara "kisut". Kalaulah ada terapan CD (Community Development atau pemberdayaan masyarakat), persentasenya amat minim dan terkesan hanya mengikuti aturan. Sesungguhnya, CU organisasi benar-benar menjiwai semangat gotong royong atau kebersamaan, sebagaimana pondasi negara ini diletakkan. Mereka diskusi dan menganalisa persoalan yang dihadapi, berikut bersiasat meluluhkan tantangan. Hal itu diikuti pengumpulan dana untuk menggerakkan organisasi sekaligus mengikat sesama anggota. Semakin besar dana, semakin kuatlah CU. Keunggulannya, ketua dan anggota, mempunyai persamaan hak dalam pengambilan keputusan. Semua dikelola secara transparan. Di Indonesia, model sedemikian mulai menunjukkan jati diri. Seantero nusantara, mulai rame oleh credit union. Ikatan persatuan dirasakan sangat tangguh. Ini harus didukung, agar bangsa tidak terjerat oleh neo liberalisme. Awalnya, koperasi memang diharap dapat membentengi ekonomi rakyat. Lantaran lembaga itu diintervensi oknum pemerintah, tujuan murni justru terabaikan. Di samping itu, pengambilan keputusan hanya ada di tangan pengurus. Alhasil, keberadaannya semakin surut. Tidak mungkin lagi perekonomian berlandaskan koperasi, kata Benpa, Ketua DPC PDI Perjuangan yang berobsesi menjadi politisi nasional. Diakuinya, dia kini bergabung dengan sebuah CU dan bersatu mengumpul dana Rp. 25 juta. Pendeta Samuel Sihombing Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa menjelaskan, koperasi bakal semakin ditinggalkan. Terkesan, koperasi bukan mengarahkan masyarakat menuju kemandirian, namun cenderung memanjakan warga dengan iming-iming bakal memperoleh bantuan. Ketika bantuan itu tiba, pengurus juga pasang jurus sebab pengelolaan tergantung mereka. Anggota belum tentu tahu proposal apa yang diajukan. Untuk mengambil pinjaman misalnya, pengurus punya kuasa besar memutus, apakah si A notabene anggota wajar diberi atau tidak. Berbeda jauh dengan pengelolaan CU. Di sini, semua dibicarakan secara terbuka dan cakupan kerjanya cukup luas. Pendiriannya dimulai dari penyetoran uang pokok semisal Rp. 20 ribu. Selanjutnya, setiap bulan dikenakan kewajiban Rp. 10 ribu, berlanjut pada pertemuan. Ada juga namanya sumbangan sukarela. Semua punya posisi, setara tanpa memandang status. Keanggotaan rata-rata 20 orang. Bila si B hendak mengajukan pinjaman, usul itu dibahas bersama, bukan monopoli pengurus. Demikian bunga uang, setelah perhitungan itu dinikmati bersama, termasuk apakah sepakat dipakai untuk menguatkan modal. Tanpa terasa, seseorang sudah punya uang hingga ratusan ribu. Kekerabatan kian kental, seiring siraman rohani digelar di sana. Jadi bukan ngerumpi atau lempar gossip. Mengingat Kabupaten Dairi konsentrasi di bidang agribisnis, kehadiran CU dipandang sangat strategis, guna pembekalan pengetahuan pertanian. Kini, Yayasan Petrasa membina 91 CU, total peserta 5.560 orang tersebar di 15 kecamatan. Mereka fokus pada pertanian organik. Jelang usia empat tahun, sebanyak Rp. 4 milliar dana terkumpul dari dan untuk petani. Kegigihan itu mulai membuahkan hasil dimana Jerman melirik aktivitas mereka, bagi pengembangan kopi organik kualifikasi ekpor.

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA MATI SURI

KENAPA KOPERASI DI INDONESIA MATI SURI Pemerintah tidak pernah serius mengembangkan koperasi sebagai alat mencapai keberhasilan ekonomi nasional, sehingga tidak heran bila koperasi di Indonesia dalam kondisi stagnan atau mati suri. "Setiap hari koperasi pemerintah membicarakan pentingnya koperasi dan membuat rencana kebijakan menyangkut koperasi. Tapi beberapa minggu kemudian koperasi dilupakan lagi dan rencana tersebut tidak jadi dijalankan," ujar Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) Rully Indrawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7). Rully melihat, hal tersebut justru menunjukkan pemerintah bersikap pura-pura ketika membicarakan koperasi. Di satu sisi ingin memberi angin segar bagi pelaku perkoperasian dan di sisi lain malah sibuk mengurusi hal lain sehingga janji-janji tentang penguatan koperasi dilupakan. Ia pun menyoroti tiga bukti keterpurukan koperasi akibat sikap abai pemerintah dan menjadi keprihatinan para tokoh penggerak koperasi. Pertama, tidak jelasnya keberlanjutan koperasi. Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua. Genersai muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan. Kedua, bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar. Ketiga, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar. Tercatat dari sekitar 140.000 koperasi di Indonesia, 30 persen diantaranya mati suri. Kondisi ini hampir tersebar merata di seluruh Indonesia. Mati surinya koperasi tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, antara lain Mulai dari rendahnya kemampuan bersaing hingga pada permasalahan modal. Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Guritno Kusomo pada keterangannya di Sanur (25/2) mengatakan bahwa matinya beberapa koperasi di daerah juga disebabkan adanya peraturan daerah yang bertentangan dengan asas-asas koperasi. Terbukti ditemukannya sekitar 3000 perda yang bertentangan dengan usaha pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah. “Banyak ya, ya paling banyak pungutan, Misalnya kalau mendirikan koperasi harus bayar segini, itu ada ditulis di Perda itu. Kita akan lihat jika itu nantinya memberatkan kita akan tinjau” kata Guritno Kusomo. Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Guritno Kusomo menambahkan untuk mendukung usaha pengembangan koperasi dan UKM pemerintah telah menyiapkan dana bergulir mencapai 381 milyar bagi bantuan permodalan bagi koperasi dan UKM. Diharapkan dengan adanya dana bergulir tersebut tidak ada lagi koperasi yang mati akibat keterbatasan modal.(Mul)

Kajian pasal 33 UUD 1945

KAJIAN TENTANG PASAL 33 UNDANG-UNDANG TAHUN 1945 Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory). Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya. Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory. Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya. Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000). Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” (bukan kinship) atau “broederschap”, bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi. Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin. Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka. Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi. Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.

Hubungan antara koperasi dengan perekonomian Indonesia

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomiannasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut. 1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat 3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. 4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat. 5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis. 6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananperekonomian nasional. Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut. a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan. b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain. c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional. d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya. 2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut. a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi. b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi. c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain. e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain. f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi. g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi. h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah. Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut. a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan. b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain. c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional. d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya. 2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut. a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi. b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi. c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain. e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain. f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi. g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi. h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah. sumber: http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.pdf

Selasa, 17 Mei 2011

neraca pembayaran, arus modal asing, dan utang luar negeri

NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL MASUK DAN UTANG LUAR NEGERI 1. NERACA PEMBAYARAN Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial. Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara. 2. ARUS MODAL MASUK Komite Ekonomi Nasional memperkirakan para investor dari negara-negara maju masih akan mengalirkan dananya ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Charul Tanjung Bantah Komite Ekonomi Jadi Tukang Stempel Ancaman Penggelembungan Ekonomi Belum Terbukti Perekonomian Asia Timur Tumbuh Luar Biasa Pengusaha Belum Antisipasi Dampak Perang Korea Pemerintah Belum Berencana Terbitkan Euro Bond Kondisi ini dinilai akan membuat nilai tukar rupiah semakin menguat pada 2011 nanti. Diperkirakan rupiah akan stabil dan menguat di kisaran Rp 8700 - 9200 per dolar. Anggota Komite Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih derasnya arus modal masuk ke Indonesia ini bukan karena adanya gelembung ekonomi, tapi karena Indonesia memang dianggap memberi prospek yang baik terhadap para investor. "Tapi karena prospek Indonesia yang tumbuh lebih cepat," katanya dalam paparan Prospek Ekonomi Indonesia 2011, di auditorium Bank Mega, Jakarta, Senin (20/12) Indonesia, oleh para investor negara-negara maju tersebut, dinilai masih akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditawarkan negara-negara maju. Ada beberapa faktor yang membuat rupiah akan terus menguat, pertama ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih cepat, adanya perbaikan peringkat surat utang Indonesia, dan suku bunga di dunia masih belum akan meningkat secara signifikan, ini karena negara-negara maju masih memerlukan stimulus dari sisi moneter. Selain itu, bank sentral Amerika Serikat masih akan melakukan kebijakan quantitative easing atau kebijakan menggelontorkan uang ke sistem perekonomian pada 2011. The Fed telah menyatakan akan membeli kembali surat utang pemerintah Amerika di pasar sekunder hingga US$ 600 miliar pada 2011. Akibatnya, suplai dolar di Amerika Serikat dan di pasar dunia akan terus meningkat. Jakarta - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan arus modal asing akan terus deras masuk sampai akhir tahun 2010. Setidaknya ada 2 alasan mengapa aliran modal akan tetap masuk ke Indonesia. "Sepanjang tahun ini kalau tidak ada sentimen negatif, kecuali di Eropa terjadi seperti kemarin lagi. Maka arahnya arus modal akan masuk terus masuk," ujar Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jumat (25/06/2010). Darmin menjelaskan, salah satu faktor derasnya aliran modal ke Indonesia karena pertumbuhan ekonomi lebih bagus di negara-negara emerging market daripada negara maju. "Disana (negara maju), pertumbuhan ekonomi di Eropa hanya 1 %, Amerika hanya 3 %. Namun di Asia 6% sampai 8%, ada juga yang 10%. Itu saja sudah membuat modal tertarik masuk," katanya. Faktor yang kedua, lanjut Darmin yakni tingkat suku bunga. Saat ini, menurut Darmin, negara-negara Eropa masih menahan tingkat bunganya di kisaran 1%. "Sementara India diatas 5%, Indonesia 6,5%. Ya datang dia (arus modal)," tuturnya. Menurut Darmin, dua alasan itu sebenarnya sudah cukup untuk membuat arus modal untuk terus masuk ke Indonesia. Kecuali ada kasus spesifik seperti yang terjadi di Eropa beberapa waktu lalu. "Lihat saja kalau ada sentimen negatif pasti lari lagi, karena asing memang mau menyelamatkan modal," jelas Darmin. 3. UTANG LUAR NEGERI Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Utang luar negeri Indonesia lebih didominasi oleh utang swasta. Berdasarkan data di Bank Indonesia, posisi utang luar negeri pada Maret 2006 tercatat US$ 134 miliar, pada Juni 2006 tercatat US$ 129 miliar dan Desember 2006 tercatat US$ 125,25 miliar. Sedangkan untuk utang swasta tercatat meningkat dari US$ 50,05 miliar pada September 2006 menjadi US$ 51,13 miliar pada Desember 2006. Negara-negara donor bagi Indonesia adalah: Jepang merupakan kreditur terbesar dengan USD 15,58 miliar. Bank Pembangunan Asia (ADB) sebesar USS 9,106 miliar Bank Dunia (World Bank) sebesar USD 8,103 miliar. Jerman dengan USD 3,809 miliar, Amerika Serikat USD 3,545 miliar Pihak lain, baik bilateral maupun multilateral sebesar USD 16,388 miliar. Pembayaran utang Utang luar negeri pemerintah memakan porsi anggaran negara (APBN) yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Jumlah pembayaran pokok dan bunga utang hampir dua kali lipat anggaran pembangunan, dan memakan lebih dari separuh penerimaan pajak. Pembayaran cicilan utang sudah mengambil porsi 52% dari total penerimaan pajak yang dibayarkan rakyat sebesar Rp 219,4 triliun. Jumlah utang negara Indonesia kepada sejumlah negara asing (negara donor)di luar negeri pada posisi finansial 2006, mengalami penurunan sejak 2004 lalu sehingga utang luar negeri Indonesia kini 'tinggal' USD 125.258 juta atau sekitar Rp1250 triliun lebih. Pada tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan pelunasan utang kepada IMF. Pelunasan sebesar 3,181,742,918 dolar AS merupakan sisa pinjaman yang seharusnya jatuh tempo pada akhir 2010. Ada tiga alasan yang dikemukakan atas pembayaran utang tersebut, adalah meningkatnya suku bunga pinjaman IMF sejak kuartal ketiga 2005 dari 4,3 persen menjadi 4,58 persen; kemampuan Bank Indonesia (BI) membayar cicilan utang kepada IMF; dan masalah cadangan devisa dan kemampuan kita (Indonesia) untuk menciptakan ketahanan. REVERENSI : http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/12/20/brk,20101220-300214,id.html http://www.detikfinance.com/read/2010/06/25/142220/1386515/5/2-faktor-penyebab-derasnya-arus-modal-ke-indonesia http://id.wikipedia.org/wiki/Utang_luar_negeri http://id.wikipedia.org/wiki/Posisi_utang_luar_negeri_Indonesia

kebijakan perdagangan luar negeri

KEBIJAKAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL I. TEORI KLASIK 1. Absolute Advantage dari Adam Smith Teori Absolute Advantage lebih mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value ) Teori absolute advantage Adam Smith yang sederhana menggunakan teori nilai tenaga kerja, Teori nilai kerja ini bersifat sangat sederhana sebab menggunakan anggapan bahwa tenaga kerja itu sifatnya homogeny serta merupakan satu-satunya factor produksi. Dalam kenyataannya tenaga kerja itu tidak homogen, factor produksi tidak hanya satu dan mobilitas tenaga kerja tidak bebas Kelebihan dari teori Absolute advantage yaitu terjadinya perdagangan bebas antara dua negara yang saling memiliki keunggulan absolut yang berbeda, dimana terjadi interaksi ekspor dan impor hal ini meningkatkan kemakmuran negara. Kelemahannya yaitu apabila hanya satu negara yang memiliki keunggulan absolut maka perdagangan internasional tidak akan terjadi karena tidak ada keuntungan. 2. Comparative Advantage : JS Mill Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar ) Teori ini menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut. Kelebihan untuk teori comparative advantage ini adalah dapat menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran dimana kedua hal ini tidak dapat diterangkan oleh teori absolute advantage. II. COMPARATIVE COST DARI DAVID RICARDO 1. Cost Comparative Advantage ( Labor efficiency ) Menurut teori cost comparative advantage (labor efficiency), suatu Negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana Negara tersebut dapat berproduksi relative lebih efisien serta mengimpor barang di mana negara tersebut berproduksi relative kurang/tidak efisien. 2. Production Comperative Advantage ( Labor produktifiti) Suatu Negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana negara tersebut dapat berproduksi relatif lebih produktif serta mengimpor barang dimana negara tersebut berproduksi relatif kurang / tidak produktif Sedangkan kelebihannya adalah perdagangan internasional antara dua negara tetap dapat terjadi walaupun hanya 1 negara yang memiliki keunggulan absolut asalkan masing-masing dari negara tersebut memiliki perbedaan dalam cost Comparative Advantage atau production Comparative Advantage. Teori ini mencoba melihat kuntungan atau kerugian dalam perbandingan relatif. Teori ini berlandaskan pada asumsi: Labor Theory of Value, yaitu bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh jumlah tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang tersebut, dimana nilai barang yang ditukar seimbang dengan jumlah tenaga kerja yang dipergunakan untuk memproduksinya. Perdagangna internasional dilihat sebagai pertukaran barang dengan barang. Tidak diperhitungkannya biaya dari pengangkutan dan lain-lain dalam hal pemasaran Produksi dijalankan dengan biaya tetap, hal ini berarti skala produksi tidak berpengaruh. Faktor produksi sama sekali tidak mobile antar negara. Oleh karena itu , suatu negara akan melakukan spesialisasi dalam produksi barang-barang dan mengekspornya bilamana negara tersebut mempunyai keuntungan dan akan mengimpor barang-barang yang dibutuhkan jika mempunyai kerugian dalam memproduksi. Paham klasik dapat menerangkan comparative advantage yang diperoleh dari perdagangan luar negeri timbul sebagai akibat dari perbedaan harga relatif ataupun tenaga kerja dari barang-barang tersebut yang diperdagangkan. III. TEORI MODERN Teori Heckscher-Ohlin (H-O) menjelaskan beberapa pola perdagangan dengan baik, negara-negara cenderung untuk mengekspor barang-barang yang menggunakan faktor produksi yang relatif melimpah secara intensif Menurut Heckscher-Ohlin, suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lain disebabkan negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yaitu keunggulan dalam teknologi dan keunggulan faktor produksi. Basis dari keunggulan komparatif adalah: 1. Faktor endowment, yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi didalam suatu negara. 2. Faktor intensity, yaitu teksnologi yang digunakan didalam proses produksi, apakah labor intensity atau capital intensity. A. The Proportional Factors Theory Teori modern Heckescher-ohlin atau teori H-O menggunakan dua kurva pertama adalah kurva isocost yaitu kurva yang menggabarkan total biaya produksi yang sama. Dan kurva isoquant yaitu kurva yang menggabarkan total kuantitas produk yang sama. Menurut teori ekonomi mikro kurva isocost akan bersinggungan dengan kurva isoquant pada suatu titik optimal. Jadi dengan biaya tertentu akan diperoleh produk yang maksimal atau dengan biaya minimal akan diperoleh sejumlah produk tertentu. Analisis teori H-O : a. Harga atau biaya produksi suatu barang akan ditentukan oleh jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki masing-masing Negara b. Comparative Advantage dari suatu jenis produk yang dimiliki masing-masing negara akan ditentukan oleh struktur dan proporsi faktor produksi yang dimilkinya. c. Masing-masing negara akan cenderung melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang tertentu karena negara tersebut memilki faktor produksi yang relatif banyak dan murah untuk memproduksinya d. Sebaliknya masing-masing negara akan mengimpor barang-barang tertentu karena negara tersebut memilki faktor produksi yang relatif sedikit dan mahal untuk memproduksinya Kelemahan dari teori H-O yaitu jika jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara relatif sama maka harga barang yang sejenis akan sama pula sehingga perdagangan internasional tidak akan terjadi. B. Paradoks Leontief Wassily Leontief seorang pelopor utama dalam analisis input-output matriks, melalui study empiris yang dilakukannya pada tahun 1953 menemukan fakta, fakta itu mengenai struktur perdagangan luar negri (ekspor dan impor). Amerika serikat tahun 1947 yang bertentangan dengan teori H-O sehingga disebut sebagai paradoks leontief Berdasarkan penelitian lebiih lanjut yang dilakukan ahli ekonomi perdagangan ternyata paradox liontief tersebut dapat terjadi karena empat sebab utama yaitu : a. Intensitas faktor produksi yang berkebalikan b. Tariff and Non tariff barrier c. Pebedaan dalam skill dan human capital d. Perbedaan dalam faktor sumberdaya alam Kelebihan dari teori ini adalah jika suatu negara memiliki banyak tenaga kerja terdidik maka ekspornya akan lebih banyak. Sebaliknya jika suatu negara kurang memiliki tenaga kerja terdidik maka ekspornya akan lebih sedikit. C. Teori Opportunity Cost Opportunity Cost digambarkan sebagai production possibility curve ( PPC ) yang menunjukkan kemungkinan kombinasi output yang dihasilkan suatu Negara dengan sejumlah faktor produksi secara full employment. Dalam hal ini bentuk PPC akan tergantung pada asusmsi tentang Opportunity Cost yang digunakan yaitu PPC Constant cost dan PPC increasing cost D. Offer Curve/Reciprocal Demand (OC/RD) Teori Offer Curve ini diperkenalkan oleh dua ekonom inggris yaitu Marshall dan Edgeworth yang menggambarkan sebagai kurva yang menunjukkan kesediaan suatu Negara untuk menawarkan/menukarkan suatu barang dengan barang lainnya pada berbagai kemungkinan harga. Kelebihan dari offer curve yaitu masing-masing Negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional yaitu mencapai tingkat kepuasan yang lebih tinggi. Permintaan dan penawaran pada faktor produksi akan menentukan harga factor produksi tersebut dan dengan pengaruh teknologi akan menentukan harga suatu produk. Pada akhirnya semua itu akan bermuara kepada penentuan comparative advantage dan pola perdagangan (trade pattern) suatu negara. Kualitas sumber daya manusia dan teknologi adalah dua faktor yang senantiasa diperlukan untuk dapat bersaing di pasar internasional. Teori perdagangan yang baik untuk diterapkan adalah teori modern yaitu teori Offer Curve. PERKEMBANGAN EKSPOR INDONESIA Nilai ekspor Indonesia Juli 2009 mencapai US$9,65 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 2,85 persen dibanding ekspor Juni 2009. Sebaliknya bila dibanding Juli 2008 mengalami penurunan sebesar 22,98 persen. - Ekspor nonmigas Juli 2009 mencapai US$8,18 miliar, naik 3,14 persen dibanding Juni 2009 sedangkan dibanding ekspor Juli 2008 menurun 15,21 persen. - Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-Juli 2009 mencapai US$59,72 miliar atau menurun 27,98 persen dibanding periode yang sama tahun 2008, sementara ekspor nonmigas mencapai US$51,08 miliar atau menurun 20,13 persen. - Peningkatan ekspor nonmigas terbesar Juli 2009 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$525,6 juta, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada lemak & minyak hewan/nabati sebesar US$130,6 juta. - Ekspor nonmigas ke Jepang Juli 2009 mencapai angka terbesar yaitu US$974,3 juta, disusul Amerika Serikat US$942,7 juta dan Cina US$691,6 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 31,90 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa ( 27 negara ) sebesar US$1,11 miliar. - Menurut sektor, ekspor hasil industri periode Januari-Juli 2009 turun sebesar 26,64 persen dibanding periode yang sama tahun 2008, demikian juga ekspor hasil pertanian menurun 11,69 persen, sebaliknya ekspor hasil tambang dan lainnya naik sebesar 19,79 persen. TINGKAT DAYA SAING Daya saing Indonesia masih dibawah negara-negara tetangga di kawaan Asia Tenggara.Adapun faktor-faktor penyebabnya antara lain: Menurut World Economic Forum (WEF),yang telah malakukan survey 139 negara,Indonesia berada pada urutan ke 44 dibawah Thailand yang berada di urutan 38,Brunei pada urutan ke 28,Malaysia pada urutan ke 26 dan Singapura pada urutan ke 3. Pertanyaanya,mengapa Indonesia tidak beranjak dalam kategori daya saing yang rendah?Ada beberapa penyebab mengapa Indonesia tatap bercokol pada kelompok negara dengan daya saing ekonomi yang rendah antara lain:Pertama,infrastruktur (social overhead capital).Dalam sebuah survey didapatkan bahwa kondisi jalan di Indonesia berada pada urutan ke 84 dunia,pelabuhan urutan ke 96,listrik urutan ke 97,sangat tertinggal kalau kita bandingkan lagi dengan negara asia tenggara yaitu Malaysia urutan ke 30,Thailand urutan ke 23 dan singapura berada pada urutan ke 5.Dengan kualitas yang demikian akan melemahkan dorongan untuk berusaha atau memperluas usaha dan juga dapat menghambat investor asing tidak tertarik melakukan investasi langsung.Mereka lebih tertarik berinvestasi dalam bentuk portofolio,seperti Surat Utang Negara (SUN).Sekarang ini,arus modal asing melalui pembelian SUN sebesar Rp 178,5 trilliun.Tetapi modal ini sulit dipergunakan membiayai sektor riil karena merupakan hot money,dan sebaliknya dapat menyebabkan bencana apabila sewaktu-waktu penanam modal menarik modalnya. Kedua,birokrasi pemerintah.Birokrasi pemerintah sampai saat ini masih belum effisien.Pengurusan ijin-ijin usaha dan ijin lainya memerlukan waktu yang lama dan harus melalui mata rantai yang panjang dan masih disertai pungutan-pungutan yang tidak semestinya. Ketiga,kepastian hukum.Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi semangat berusaha dan berkompetisi adalah kepastian hukum.Iklim usaha yang baik dan semangat bersaing yang fair hanya dapat dilakukan apabila negara menjamin tegaknya supremasi hukum (rule of law). Keempat,korupsi.Untuk negara negara ASEAN,Indonesia masih termasuk negara terkorup.Korupsi di Indonesia sudah masuk pada semua tingkat birokrasi,dari tingkat paling atas sampai ke tingkat paling bawah. Kelima,kualitas sumber daya manusia.Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah.Hal ini disebabkan antara lain karena tingkat pendidikan yang rendah.Tingkat pendidikan tersebut akan berakibat pada rendahnya tingkat produktivitas yang rendah pula.Faktor lain yang menkadi penyebab adalah tingkat kesehatan,karena tingkat ekonomi yang rendah dan biaya pengobatan yang mahal. REVERENSI http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2061770-daya-saing-indonesia/ http://murtiningsih.blog.uns.ac.id/2009/10/07/teori-perdagangan-internasional/ http://www.bps.go.id/brs_file/exim-01sep09.pdf

kebijakan fiskal dan moneter

kebijakan fiskal dan moneter Sebagai dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia di tahun ajaran 1984/1985, saya melakukan inventarisasi kelemahan ekonomi makro Indonesia yang sampai saat ini tidak terpecahkan, bahkan ada beberapa kondisi yang justru makin melemah dan rusak sejak krisis ekonomi 11 Juli 1997. Kelemahan ekonomi makro Indonesia terdiri atas beberapa gejala – indikator kelemahan sebagai berikut: 1. Pertumbuhan ekonomi tinggi yang tidak berkorelasi positif dengan kesempatan kerja. Setiap pertumbuhan ekonomi 1% hanya menyerap kesempatan kerja paling banter 300.000, hingga setiap tahun terjadi carry over yang makin besar. 2. Kesempatan kerja produktif makin merosot. Artinya kesempatan kerja tidak memberikan imbal jasa/pendapatan yang mencukupi untuk hidup layak. 3. Terjadi pemborosan ekonomi di tingkat mikro usaha, maupun di tingkat makro nasional/pemerintah (high cost economy). 4. Inflasi dan depresiasi rupiah tidak dapat tertanggulangi, terjadi kemerosotan nilai tukar uang rupiah terhadap barang, jasa dan valuta asing. 5. Neraca berjalan defisit berkelanjutan, cadangan devisa cenderung menurun. 6. Penggalakan ekspor nonmigas tidak berhasil meningkatkan surplus neraca perdagangan. 7. Ekonomi “dikuasai” konglomerat, kartel, kelompok monopolistik pengusaha besar. 8. DSR (debt service ratio) terus meningkat, karena terjadi peningkatan utang baru yang makin besar tiap tahun. Di sisi lain kemampuan membayar utang jatuh tempo (debt-service) makin mengecil karena ekspor yang cenderung makin menurun. Artinya kenaikan total ekspor lebih kecil daripada kewajiban utang jatuh tempo. 9. Alokasi kredit antarsektor/kegiatan ekonomi tidak adil. Sektor pertanian sebagai penyerap tenaga kerja terbesar (di atas 40%), memperoleh 8% outstanding credit dibanding dengan sektor industri dengan daya serap di bawah 12 %, menerima 32% alokasi kredit. 10. Capital shortage yang berlanjut, tabungan dalam negeri; baik bersumber dari tabungan pemerintah (fiskal), maupun masyarakat (tabungan konsumen dan tabungan dunia bisnis/laba yang ditahan) tidak mencukupi untuk sumber dana investasi; sehingga selain utang luar negeri, penarikan modal langsung/PMA cenderung tetap berlanjut, dalam jumlah yang makin besar. 11. Sektor perbankan sebagai lembaga intermediasi, masih tetap belum mampu menekan atau mengendalikan gejala overheated economy, bersumber dari kucuran kredit yang berdampak demand pull inflation. 12. Unggulan daya saing produk yang rendah, baik terhadap barang impor maupun dalam memasuki pasar global. Tentunya 12 gejala yang saya temukan di tahun ajaran 1984/1985 di Fakultas Ekonomi Unpad masih dapat ditambah dengan gejala kelemahan yang lain. Dua belas gejala – indikator kelemahan tersebut, tidak lain karena selama empat dasawarsa (1967-2005) kita tidak berhasil untuk membangun ekonomi makro Indonesia, melalui pendekatan fundamental ekonomi makro kuat. Yang dimaksud dengan fundamental ekonomi makro kuat, prasyaratnya adalah: “Pertumbuhan ekonomi tinggi/GDP/GNP yang meningkat signifikan, minimal 3 kali dari pertumbuhan penduduk (6%/tahun); yang didukung oleh: perluasan kesempatan kerja, tidak terjadi carry over penganggur yang tidak terserap oleh pasar kerja/kenaikan GDP/GNP.” Yang terjadi sekarang bukan saja carry over tenaga kerja yang tidak terserap, tetapi justru bertambah karena PHK atau makin meningkatnya angka pengangguran. Korelasi positif antara pertumbuhan dan perluasan kesempatan kerja, dapat pula tercermin dari dukungan kemampuan pemerintah (fiskal) yang tidak terus menerus defisit, hingga makin tergantung pada utang luar negeri (memperbesar utang) ditambah menutup defisit dengan menjual kekayaan negara (aset negara); kemampuan sektor moneter (bank) sebagai lembaga intermediasi, memupuk modal (simpanan masyarakat) untuk disalurkan sebagai kredit meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (perluasan kesempatan kerja artinya peningkatan pendapatan). Terjadi moral hazard atau penyimpangan dalam penyaluran kredit, terjadi penumpukan kredit macet/non performance loan (NPL). Di samping itu kondisi makro ekonomi/moneter akhir 2005 masih menunjukkan suku bunga tinggi, inflasi tinggi (cost push) dan daya beli masyarakat rendah. Hal ini merupakan refleksi dari rendahnya kredit investasi (19,32% outstanding credit ) dibanding dengan kredit modal kerja (50,9%) dan kredit konsumsi (29,71%). Dari dana pihak ketiga sebesar Rp 1.127,94 triliun, tersalurkan (kredit) Rp 695,69 triliun, dana tidak ditarik (dicairkan) Rp 152 triliun, LDR (nisbah pinjaman terhadap simpanan) 55,02%. Berarti bank mengalami kelebihan likuiditas 44,98% (Kompas, 17 Februari 2006). Selain sektor fiskal dan moneter yang sehat, fundamental ekonomi makro kuat, perlu didukung sektor perdagangan luar negeri yang sehat atau neraca pembayaran yang favorable. Artinya cadangan devisa yang tersedia dan tercatat di Bank Indonesia – sebagai manajer cadangan devisa – merupakan hasil dari surplus ekspor, bukan bersumber dari masuknya modal dari luar negeri, tambahan utang atau arus masuknya asing (PMA). Pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, fiskal, moneter/bank yang sehat dan perdagangan luar negeri yang surplus (cadangan devisa naik, bukan karena tambahan utang), pertumbuhan ekonomi tanpa kerusakan lingkungan (banjir, hutan gundul, polusi air) merupakan prasyarat untuk fundamental ekonomi makro kuat. Bagaimana nilai tukar rupiah tidak merosot/depresiasi yang diakhiri dengan devaluasi, kalau kita tidak berhasil memperbaiki posisi neraca pembayaran, tidak default , nyaris tidak mampu membayar utang luar negeri jatuh tempo. Bagaimana kita dapat mengendalikan inflasi, jika inflasi justru terjadi karena ulah atau kebijakan pemerintah yang menciptakan cost push inflation (kenaikan harga BBM, transport dan menyusul kenaikan TDL). Dalam rumus sederhana maka fundamental ekonomi makro kuat, digambarkan sbb: 1. GNP/GDP = C + I + G + (X – M) didukung oleh bank sebagai lembaga intermediasi. 2. C = f (Y), belanja konsumsi tergantung pada pendapatan (Y) sedang Y = f (N), pendapatan tergantung pada kesempatan kerja (N). 3. N = f (I), kesempatan kerja tergantung pada besar tidaknya ivnestasi. 4. I = f (capital accumulation), akumulasi dana (simpanan) merupakan sumber utama untuk melakukan investasi. 5. G = f (tax revenue), belanja pemerintah (melalui APBN) tergantung pada penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak mencukupi maka pemerintah terpaksa mencari dana utang luar negeri atau menjual obligasi (surat pernyataan utang pemerintah). Jika itu pun belum cukup, terpaksa menjual aset. 6. X – M atau total ekspor yang lebih besar daripada impor merupakan prasyarat fundamental ekonomi kuat, karena ekspor merupakan sumber cadangan devisa yang kita perlukan, sekaligus jika mampu mengekspor berarti memperluas kesempatan kerja (N) karena kemampuan produksi yang bertambah (merekrut tenaga kerja baru) untuk dijual di luar negeri (ekspor). Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka sebenarnya masalah atau kelemahan ekonomi Indonesia (12 butir tersebut di atas), sebenarnya dapat kita selesaikan jika kita kembali pada kebijaksanaan ekonomi yang prinsip dasarnya adalah: ekonomi menjadi kuat dan sehat jika kita mengarahkan kebijakan yang memihak pada rakyat; memperluas kesempatan kerja, perluasan kesempatan kerja sama dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Fundamental ekonomi kuat, tidak hanya berindikasi inflasi dan nilai tukar terkendali atau stabil. Ekonomi makro kuat, jika kita bebas dari ekonomi biaya tinggi, produk kita memiliki unggulan daya saing (kompetitif, dengan ekspor lebih besar daripada impor), pemerintah tidak menjadi pemrakarsa terjadinya cost push inflation dan bank tidak menjadi sumber overheated economy (demand pull inflation). Apakah pemerintah menyadari perlunya membangun ekonomi makro fundamental kuat menjadi prioritas utama, ataukah pemerintah mengulang kembali kebijakan yang tidak populer atau tidak memihak pada rakyat, sepenuhnya tergantung pada pemerintah. Tulisan ini hanya memberikan solusi alternatif, agar pemerintah tidak terperosok oleh lubang yang sama atau akhirnya “gali lubang untuk menutup lubang”.***

Pelaku-pelaku ekonomi

PELAKU-PELAKU EKONOMI Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya. A. Sistem Ekonomi 1. Pengertian Sistem Ekonomi Pada saat semester 1, kalian telah mempelajari mengenai kelangkaaan sumber daya. Kelangkaan timbul sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktor-faktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi keinginan tersebut. Hal tersebut menjadi masalah pokok ekonomi di setiap negara. Para ahli ekonomi membagi masalah pokok ekonomi yang dihadapi masyarakat ke dalam tiga persoalan, yaitu mengenai hal-hal berikut ini. a. Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi? (What). b. Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa tersebut? (How). c. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksi? (For Whom). Jawaban setiap negara atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dengan demikian, apakah yang dimaksud sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut negara Malaysia, Thailand, Australia, Inggris, Italia dan negara-negara di Afrika. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini. a. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. c. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas. d. Mengurangi jumlah pengangguran. e. Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat. 2. Macam-Macam Sistem Ekonomi Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran. a. Sistem Ekonomi Liberal Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_2 Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing dengan orang lain dalam bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin kalian akan bertanya, bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan. Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini. 1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi. 2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing. 3) Campur tangan pemerintah dibatasi. 4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan. 5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas. 6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba. Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal 1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi. 2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri. 3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang. 4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Kekurangan sistem ekonomi liberal 1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin. 2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat. 3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah. 4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan. b . Sistem Ekonomi Sosialis Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_3 Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini. 1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara. 2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta. 3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah. 4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara. 5) Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara. Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi sosialis 1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian. 2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata. 3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga. Kekurangan sistem ekonomi sosialis. 1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu. 2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya. 3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah. Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah. c . Sistem Ekonomi Campuran Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya. Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran. 1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah. 2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi. 3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah. 4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum. 5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan. 6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar. Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut. B. Sistem Ekonomi Indonesia Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis. Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang. 1. Sistem Ekonomi Demokrasi Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi. 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula. 5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. 7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. 8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan. 1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional. 2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. 3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. 2. Sistem Ekonomi Kerakyatan Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini. a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup. c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja. e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat. C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan. 1. Pemerintah (BUMN) a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. 1 ) Kegiatan produksi Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_4Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini. a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien. c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi. d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja. 2 ) Kegiatan konsumsi Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya. Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_53 ) Kegiatan distribusi Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting. b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini. 1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini. a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan. c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian. 2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing. 3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini. a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum. b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani. c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi. 2. Swasta (BUMS) Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_6 BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini. a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta. c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja. d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini. a. Membantu meningkatkan produksi nasional. b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru. c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan. d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran. e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah. f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak. g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa. 3. Koperasi a. Sejarah Koperasi Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. b . Pengertian Koperasi Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_7Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini. 1) Landasan idiil: Pancasila. 2) Landasan struktural: UUD 1945. 3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. d . Fungsi dan Peran Koperasi Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini. 1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka. 2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. e . Perangkat Organisasi Koperasi Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini. 1 ) Rapat anggota Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini. a) Anggaran dasar (AD). b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi. c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas. f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU). g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 2 ) Pengurus Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi. a) Mengelola koperasi dan bidang usaha. b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. c) Menyelenggarakan rapat anggota. d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi. e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan. Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini. a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi. c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus. 3 ) Pengawas Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini. a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus. b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya. Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini. a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi. b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan. f . Modal Koperasi Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. 1 ) Modal Sendiri Koperasi a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. 2 ) Modal pinjaman koperasi Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

industrialisasi

INDUSTRIALISASI Konsep dan Tujuan Industrialisasi Industrialisasi >> suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi. Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam meilmpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi. Faktor pendorong industrialisasi (perbedaan intesitas dalam proses industrialisasi antar negara) : a) Kemampuan teknologi dan inovasi b) Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita c) Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat d) Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi e) Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan. f) Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri 2. faktor-faktor pendorong Industrialisasi Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Teori Perdagangan Internasional Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan. Model Ricardian Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara. Model Heckscher-Ohlin Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional. Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal. Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan. 3. Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional Perusahaan manufaktur merupakan penopang utama perkembangan industri di sebuah negara. Perkembangan industri manufaktur di sebuah negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri secara nasional di negara itu. Perkembangan ini dapat dilihat baik dari aspek kualitas produk yang dihasilkannya maupun kinerja industri secara keseluruhan. Sejak krisis ekonomi dunia yang terjadi tahun 1998 dan merontokkan berbagai sendi perekonomian nasional, perkembangan industri di Indonesia secara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan perkembangan industri nasional, khususnya industri manufaktur, lebih sering terlihat merosot ketimbang grafik peningkatannya. Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006 oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industri manufaktur di berbagai negara memperlihatkan hasil yang cukup memprihatinkan. Dari 60 negara yang menjadi obyek penelitian, posisi industri manufaktur Indonesia berada di posisi terbawah bersama beberapa negara Asia, seperti Vietnam. Riset yang meneliti aspek daya saing produk industri manufaktur Indonesia di pasar global, menempatkannya pada posisi yang sangat rendah. Gejala Deindustrialisasi Perkembangan industri manufaktur di Indonesia juga dapat dilihat dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan pada akhir tahun 2005 dan awal tahun 2006, banyak pengamat ekonomi yang mengkhawatirkan terjadinya de-industrialisasi di Indonesia akibat pertumbuhan sektor industri manufaktur yang terus merosot. Deindustrialisasi merupakan gejala menurunnya sektor industri yang ditandai dengan merosotnya pertumbuhan industri manufaktur yang berlangsung secara terus menerus. Melorotnya perkembangan sektor industri manufaktur saat itu mirip dengan gejala yang terjadi menjelang ambruknya rezim orde baru pada krisis global yang terjadi pada tahun 1998. Selain menurunkan sumbangannya terhadap produk domestik bruto, merosotnya pertumbuhan industri manufaktur juga menurunkan kemampuannya dalam penyerapan tenaga kerja. Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2005, pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia sebenarnya masih cukup tinggi, yaitu mencapai 7,1 persen. Namun memasuki triwulan kedua tahun 2005 perkembangannya terus merosot. Bahkan pada akhir tahun 2005, perkembangan industri manufaktur kita hanya mencapai 2,9 persen. Kondisi ini semakin parah setelah memasuki triwulan pertama tahun 2006 karena pertumbuhannya hanya sebesar 2,0 persen. Problem Pengangguran Sebagai sektor industri yang sangat penting, perkembangan industri manufaktur memang sangat diandalkan. Penurunan pertumbuhan sektor industri ini dapat menimbulkan efek domino yang sangat meresahkan. Bukan saja akan menyebabkan PDB menurun namun yang lebih mengkhawatirkan adalah terjadinya gelombang pengangguran baru. Apalagi problem pengangguran yang ada saat ini saja masih belum mampu diatasi dengan baik. Kita mestinya bisa belajar banyak dari pengalaman tragedi ekonomi tahun 1998. Selain menyangkut fondasi perekonomian nasional yang mesti diperkuat, sejumlah ahli juga melihat perlunya membenahi strategi pembangunan industri di Indonesia. Kalau perlu, pemerintah bisa melakukan rancang ulang atau redesign menyangkut visi dan misi pembangunan industri, dari sejak hulu hingga hilir. Paling tidak agar produk industri kita mampu bersaing di pasar global. 4. Permasalahan dalam Industri Manufaktur Industri manufaktur di LDCs lebih terbelakang dibandingkan di DCs, hal ini karena : Total factor production rendah (Produktivtyas F.P secara parsial maupun total rendah) 1. Keterbatasan teknologi 2. Kualitas Sumber daya Manusia 3. Keterbatasan dana pemerintah (selalu difisit) dan sektor swasta 4. Kerja sama antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan & penelitian masih rendah Masalah dalam industri manufaktur nasional: 1. Kelemahan struktural * Basis ekspor & pasar masih sempitè walaupun Indonesia mempunyai banyak sumber daya alam & TK, tapi produk & pasarnya masih terkonsentrasi: a. terbatas pada empat produk (kayu lapis, pakaian jadi, tekstil & alas kaki) b. Pasar tekstil & pakaian jadi terbatas pada beberapa negara: USA, Kanada, Turki & Norwegia c. USA, Jepang & Singapura mengimpor 50% dari total ekspor tekstil & pakaian jadi dari Indonesia d. Produk penyumbang 80% dari ekspor manufaktur indonesia masih mudah terpengaruh oleh perubahan permintaan produk di pasar terbatas e. Banyak produk manufaktur terpilih padat karya mengalami penurunan harga muncul pesaing baru seperti cina & vietman f. Produk manufaktur tradisional menurun daya saingnya sbg akibat factor internal seperti tuntutan kenaikan upah * Ketergantungan impor sangat tinggi 1990, Indonesia menarik banyak PMA untuk industri berteknologi tinggi seperti kimia, elektronik, otomotif, dsb, tapi masih proses penggabungan, pengepakan dan assembling dengan hasil: a. Nilai impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi diatas 45% b. Industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi & kulit bergantung kepada impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi. c. PMA sector manufaktur masih bergantung kepada suplai bahan baku & komponen dari LN d. Peralihan teknologi (teknikal, manajemen, pemasaran, pengembangan organisasi dan keterkaitan eksternal) dari PMA masih terbatas e. Pengembangan produk dengan merek sendiri dan pembangunan jaringan pemasaran masih terbatas * Tidak ada industri berteknologi menengah a. Kontribusi industri berteknologi menengah (logam, karet, plastik, semen) thd pembangunan sektor industri manufaktur menurun tahun 1985 -1997. b. Kontribusi produk padat modal (material dari plastik, karet, pupuk, kertas, besi & baja) thd ekspor menurun 1985 – 997 c. Produksi produk dg teknologi rendah berkembang pesat. * Konsentrasi regional Ndustri mnengah & besar terkonsentrasi di Jawa. 2. Kelemahan organisasi * Industri kecil & menengah masih terbelakangèproduktivtas rendahè Jumlah Tk masih banyak (padat Karya) * Konsentrasi Pasar * Kapasitas menyerap & mengembangkan teknologi masih lemah * SDm yang lemah 5. Strategi Pengembangan Sektor Industri Startegi pelaksanaan industrialisasi: 1. Strategi substitusi impor (Inward Looking). Bertujuan mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapat menggantikan produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea & Taiwan Pertimbangan menggunakan strategi ini: § Sumber daya alam & Faktor produksi cukuo tersedia § Potensi permintaan dalam negeri memadai § Sebagai pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri § Kesempatan kerja menjadi luas § Pengurangan ketergantungan impor, shg defisit berkurang 2. Strategi promosi ekspor (outward Looking) Beorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri dalam negeri yang memiliki keunggulan bersaing.Rekomendasi agar strategi ini dapat berhasil : * Pasar harus menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang ybs baik pasar input maupun output * Tingkat proteksi impor harus rendah * Nilai tukar harus realistis * Ada insentif untuk peningkatan ekspor

sektor pertanian

Struktur perekonomian Indonesia merupakan topik strategis yang sampai sekarang masih menjadi topik sentral dalam berbagai diskusi di ruang publik. Kita sudah sering mendiskusikan topik ini jauh sebelum era reformasi tahun 1998. Gagasan mengenai langkah-langkah perekonomian Indonesia menuju era industrialisasi, dengan mempertimbangkan usaha mempersempit jurang ketimpangan sosial dan pemberdayaan daerah, sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan kiranya perlu kita evaluasi kembali sesuai dengan konteks kekinian dan tantangan perekonomian Indonesia di era globalisasi. Tantangan perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ada 235 juta penduduk yang tersebar dari Merauke sampai Sabang. Jumlah penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Berdasarkan pertimbangan ini, maka sektor pertanian menjadi sektor penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Seiring dengan berkembangnya perekonomian bangsa, maka kita mulai mencanangkan masa depan Indonesia menuju era industrialisasi, dengan pertimbangan sektor pertanian kita juga semakin kuat. Seiring dengan transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai permasalahan. Di sektor pertanian kita mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang. Selain berkurangya lahan beririgasi teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga relatif stagnan. Salah satu penyebab dari produktivitas ini adalah karena pasokan air yang mengairi lahan pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan embung serta saluran irigasi yang ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang kita miliki juga semakin berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El Nino-La Nina karena pengaruh pemanasan global semakin mengurangi pasokan air yang dialirkan dari pegunungan ke lahan pertanian. Sesuai dengan permasalahan aktual yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin saja akan semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama karena semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh Vietnam dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia. Struktur tenaga kerja kita sekarang masih didominasi oleh sektor pertanian sekitar 42,76 persen (BPS 2009), selanjutnya sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar 20.05 persen, dan industri pengolahan 12,29 persen. Pertumbuhan tenaga kerja dari 1998 sampai 2008 untuk sektor pertanian 0.29 persen, perdagangan, hotel dan restoran sebesar 1,36 persen, dan industri pengolahan 1,6 persen. Sedangkan pertumbuhan besar untuk tenaga kerja ada di sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa sebesar 3,62 persen, sektor kemasyarakatan, sosial dan jasa pribadi 2,88 persen dan konstruksi 2,74 persen. Berdasarkan data ini, sektor pertanian memang hanya memiliki pertumbuhan yang kecil, namun jumlah orang yang bekerja di sektor itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa yang pertumbuhannya paling tinggi. Data ini juga menunjukkan peran penting dari sektor pertanian sebagai sektor tempat mayoritas tenaga kerja Indonesia memperoleh penghasilan untuk hidup. Sesuai dengan permasalahan di sektor pertanian yang sudah disampaikan di atas, maka kita mempunyai dua strategi yang dapat dilaksanakan untuk pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia di masa depan. Strategi pertama adalah melakukan revitalisasi berbagai sarana pendukung sektor pertanian, dan pembukaan lahan baru sebagai tempat yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Keberpihakan bagi sektor pertanian, seperti ketersediaan pupuk dan sumber daya yang memberikan konsultasi bagi petani dalam meningkatkan produktivitasnya, perlu dioptimalkan kinerjanya. Keberpihakan ini adalah insentif bagi petani untuk tetap mempertahankan usahanya dalam pertanian. Karena tanpa keberpihakan ini akan semakin banyak tenaga kerja dan lahan yang akan beralih ke sektor-sektor lain yang insentifnya lebih menarik. Strategi kedua adalah dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung bagi sektor lain yang akan menyerap pertumbuhan tenaga kerja Indonesia. Sektor ini juga merupakan sektor yang jumlah tenaga kerjanya banyak, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran serta industri pengolahan. Sarana pendukung seperti jalan, pelabuhan, listrik adalah sarana utama yang dapat mengakselerasi pertumbuhan di sektor ini. Struktur perekonomian Indonesia sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang dilakukan di masa lalu. Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia. Saat ini kita mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur perekonomian Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi sektor pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita dapat meneruskan hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah dibangun puluhan tahun lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sampai saat sekarang ini.