HARMONISASI
AKUNTANSI INTERNASIONAL
1.
Perbedaan
harmonisasi dan standarisasi yang berlaku dalam standar akuntansi.
Jawab :
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas praktik akuntansi dengan
menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat
beragam. Sedangkan standarisasi adalah sekelompok aturan yang kaku dan
sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam
segala situasi.
Dalam hal ini, Harmonisasi akuntansi itu mencangkup
beberapa hal, diantaranya adalah :
·
Standar
akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan).
·
Pengungkapan
yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat
berharga dan pencatatan pada bursa efek.
·
Standar
audit Survei Harmonisasi Internasional.
2.
Pro dan Kontra Harmonisasi Akuntansi
Pro dan kontra harmonisasi akuntansi, yaitu terdiri
dari :
1. Keuntungan
harmonisasi akuntansi internasional:
·
Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
·
Investor dapat membuat keputusan
investasi yang lebih baik, portfolio akan lebih beragam dan risiko keuangan
berkurang.
·
Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
2.
Kritik atas standar internasional
Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik.
Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan
bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana
atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial,
telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan
kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan
salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar
internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus
merespons terhadap susunan tekanan nasional, social, politik, dan ekonomi yang
semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional
tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian
politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa
pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi
standar akuntansi.
3.
Arti rekonsiliasi dan pengakuan
bersama (timbal balik) terhadap perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan
sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan
yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas, diantaranya :
(1)
Rekonsiliasi : Perusahaan asing
dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi Negara
asalnya dan harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang
penting, seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham Negara asal dan Negara
dimana laporan keuangan tersebut dilaporkan. Contoh : komisi Pasar Modal AS
(SEC).
(2) pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiporitas) : Pengakuan
bersama terjadi apabila pihak regulator di luar Negara asal menerima laporan
keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal.
Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS
untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
4.
Mengidentifikasi
organisasi yang mempromosikan hormonisasi dan memiliki peran penting dalam
penetapan standar akuntansi internasional.
Dalam
hal ini ada Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar
akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi
internasional:
a. Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB)
b. Komisi Uni Eropa
(EU)
c. Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
d. Federasi
Internasional Akuntan (IFAC)
e. Kelompok Kerja Ahli antar pemerintah Perserikatan
Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (Internationals Standards of Accounting and
Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi PBB dalam Perdagangan dan
Pembangunan (United Nations Conference on
Trade and Development – UNCTAD).
f. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja
Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
5. Mendeskripsikan pendekatan baru Uni
Eropa dan mengaitkannya dengan integrasi pasar keuangan Eropa.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Traktat Roma mendirikan EU pada
tahun 1957, dengan tujuan untuk mengharmonisasikan sistem hukum dan ekonomi
negara-negara anggotanya Komisi Eropa (EC, badan berkuasa dalam EU) memliki
kekuasaan penuh atas direktif akuntansinya terhadap seluruh negara anggota.
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil
langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
1. Perolehan modal dalam tingkat EU
2. Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat
berharga dan derivatif yang terintegrasi
3. Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan
yang sahamnya tercatat.
EC telah meluncurkan suatu program
utama harmonisasi hukum perusahaan segera sesudah pembentukannya. Direktif EC
saat ini telah mencakup seluruh aspek hukum perusahaan, beberapa diantaranya
memiliki pengaruh langsung terhadap akuntansi.
Direktif EU Keempat, yang
dikeluarkan pada tahun 1978 merupakan satu set aturan akuntansi yang paling
luas dan komprehensif dalam kerangka dasar EU. Ketentuan Direktif Keempat
berlaku bagi akun-akun perusahaan secara individu dan mencakup aturan
bentuk laporan keuangan, ketentuan pengungkapan, dan aturan penilaian.
Pandangan yang tepat dan wajar merupakan ketentuan paling dasar dan
mempengaruhi pengungkapan dalam bentuk catatan kaki, sebagaimana halnya
mempengaruhi laporan keuangan. Direktif Keempat juga mewajibkan laporan
keuangan untuk diaudit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa
perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan
setara dalam laporan keuangannya.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan
pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Pada
saat itu, laporan keuangan konsolidasi merupakan kekecualian dan bukan
kewajiban. Direktif Ketujuh mewajibkan konsolidasi bagi kelompok usaha yang
besarnya di atas ukuran tertentu, menentukan pengungkapan dalam catatan dan
laporan direktur, dan mewajibkan dilakukannya audit.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada
tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang
untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib). Pada
dasarnya, direktif ini menentukan kualifikasi minimum auditor. Direktif ini
juga tidak membahas kebebasan pendirian profesional di antara negara-negara EU.
Pelatihan wajib harus diselesaikan di bawah pengawasan seorang auditor yang
telah ditunjuk. Harus terdapat indepedensi, namun Direktif Kedelapan memberikan
kekuasaan diskresi terhadap negara-negara EU untuk menentukan kondisi-kondisi
indepedensi.
Referensi:
Ball,
R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons
for Investors.
R. Luki SE. AK. MK. Akuntansi Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar